TATA CARA PEMANGGILAN NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PROSES PERADILAN PIDANA BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA

Muriel Cattleya Maramis

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui apakah dasar pikiran sehingga dibuat ketentuan khusus berkenaan dengan pemanggilan Notaris, apakah penegak hukum dapat memanggil Notaris terlebih dahulu baru kemudian meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan, apakah ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 berlaku juga bagi Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa: 1. Dasar pikiran dibuatnya ketentuan khusus berkenaan dengan pemanggilan Notaris karena Notaris adalah penyimpan dan pemelihara Protokol Notaris yang merupakan arsip negara;  2. Penegak hukum tidak dapat melakukan pemanggilan terhadap Notaris dan nanti kemudian meminta persetujuan MPD, melainkan harus ada terlebih dahulu persetujuan MPD sebelum dilakukan  pemanggilan terhadap Notaris; 3. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 hanya berlaku bagi Notaris dan tidak berlaku dalam hal Notaris melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris hanya mengatur dan berlaku untuk jabatan Notaris saja, tidak mengatur dan berlaku untuk Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT.

Keywords: Notaris, pemanggilan Notaris


Full Text:

PDF () PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.