PRIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI PENANGGULANGAN KEJAHATAN KERAH PUTIH (MONEY LAUNDERING)
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejahatan yang bagaimana yang tergolong sebagai kejahatan kerah putih (money laundering) damn bagaimana primum remedium dalam hukum pidana dapat menanggulangi kejahatan kerah putih (money laundering), yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kejahatan-kejahatan yang tergolong dalam white collar crime atau kejahatan kerah putih berdasarkan 3 (tiga) tipologi pelakunya yaitu dilihat dari status sosial pelaku, apakah berasal dari status ‘terhormat’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan memerlukan keahlian di bidang ‘komputerisasi’ atau tidak; tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk menguntungkan individu atau kelompok, maka kejahatan kerah putih (white collar crime) itu banyak jenisnya antara lain: pencucian uang (money laundering); Korupsi; Penyuapan; Penghindaran/penggelapan Pajak; Penipuan dan Terorisme. 2. Primium remedium diartikan sebagai hukum pidana yang diberlakukan sebagai pilihan utama, hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum, bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersifat pidana. Dengan demikian ancaman pidana yang tercantum dalam aturan-aturan yang mengatur tentang kejahatan kerah putih khususnya tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan primum remedium, obat utama dan pilihan utama yang dapat menjadi upaya untuk penanggulangan kejahatan kerah putih khususnya kejahatan money laundering yaitu ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kata kunci: primum remedium; kejahatan kerah putih;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.