PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan sanksi terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sanksi yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah yang dijatuhkan secara kumulatif artinya pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan sekaligus kepada pelaku. Selain sanksi pidana tehadap pelaku tindak pidana perikanan dapat diterapkan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. 2. Penerapan sanksi terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan di Indonesia dapat berupa pembakaran ataupenenggelaman. Penenggalaman kapal dapat dilakukan dengan cara penenggelaman kapal melalui putusna pengadilan dan penenggelaman karena tertangkap tangan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, nyata-nyata menangkap ikan ketika memasuk wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kata kunci: tindak pidana perikanan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.