PENGGUNAAN JERAT LISTRIK BERAKIBAT JATUHNYA KORBAN DARI SUDUT TINDAK PIDANA DAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA

Timotheos Liow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan KUHP tentang perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban dan bagaimana perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban dari dari sudut pembelaan terpaksa yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan KUHP tentang perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban, yaitu jika pemasangan jerat listrik adalah untuk menjerat hama hewan tetapi yang jadi korban adalah manusia maka pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 359 KUHP (korban mati) atau Pasal 360 (korban luka); sedangkan jika pemasangan jerat listrik adalah ditujukan kepada manusia sedangkan ada korban manusia sampai mati, maka pelaku mungkin saja didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 2. Perbuatan penggunaan jerat listrik berakibat jatuhnya korban tidak dapat menggunakan alasan pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP) karena tidak dapat memenuhi unsur “ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu” dengan kata lain pelaku telah melakukan pembelaan diri sebelum ada serangan.Kata kunci: pembelaan terpaksa; jerat listrik;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.