KAJIAN YURIDIS VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat – alat bukti yang sah dalam KUHAP dan bagaimana kekuatan Visum Et Repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alat – alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, hakim bebas menilainya dan tidak ikut untuk menilai alat – alat bukti tersebut,namun penilaian hakim itu harus benar – benar bertanggung jawab demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. 2. Kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian suatu perkara pidana adalah sebagai alat bukti sura, karena visum et repertum merupakan laporan yang diberikan oleh seorang dokter mengenai apa yang dilihat dan di ketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. Misalnya dalam kasus penusukan, jenis senjata tajam apa yang dipergunak, perkiraan lebar dan kedalaman maksimal senjata tajam yang masuk pada tubuh korban. Visum et repertum memuat semua kenyataan yang ditemukan pada waktu pemeriksaan secara objektif sehingga dapat pula dipaka sebagai dokumen tentang barang bukti yang telah diperiksa.
Kata kunci: visum et repertum;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.