SAKSI MAHKOTA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI MAHKOTA

Fien Ratih Kabuhung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan dan fungsi saksi mahkota dalam perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan penjelasannya belum diatur secara jelas dan tegas mengenai definisi tentang saksi mahkota. Awalnya penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana dibolehkan karena didasarkan pada alasan kurangnya alat bukti yang diajukan, khususnya terhadap perkara pidana yang bentuk penyertaan, dan alasan untuk memenuhi rasa keadilan, namun dalam perkembangannya saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan adanya pertimbangan yang bertentangan dengan hukum acara pidana yaitu lebih tepatnya melanggar hak asasi manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights sebagai instrumen hak asasi manusia internasional. 2. Dalam sistem peradilan pidana dan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku harus memahami serta mengerti yang dimaksud dengan penegakan perlindungan hukum terhadap saksi mahkota yang demikian sangat tidak mudah. Dan sangat tidak jarang di Indonesia terjadi ancaman, baik fisik maupun psikis yang telah banyak menimpa orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses perkara pidana, dan terlebih lagi apabila kesaksian tersebut akan lebih memberatkan terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana.

Kata kunci: saksi mahkota; alat bukti;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.