KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan ketentuan Pasal 5 UU ITE yang mengatur bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2. Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa transaksi elektronik dan hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah yang sebagai perluasan alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik terutama dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Kata kunci: alat bukti elektronik;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.