KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Devy Inovany Irianty

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHAP dan bagaimana manfaat pelaksanaan tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 3625 KUHAP adalah pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan pelaku memiliki unsur-unsur yang terkandung dalam pasal. Namun ancaman pidana paling lama lima tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana sering diputus lebih ringan sehingga tidak membuat jera pelaku sehingga mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi pencuri kambuhan. 2. Manfaat tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam system pemidanaan di Indonesia adalah untuk melindungi tertib hukum, untuk mencegah orang melakukan tindak pidana pencurian dan untuk membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kata kunci: pencurian;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.