PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DI ERA PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di era pandemi Covid-19 dan bagaimanakah prosedur pemberian asimilasi bagi narapidana menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana di era pandemi Covid-19 adalah melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia memiliki tingkat hunian yang sangat tinggi atau over capacity sehingga dianggap rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, sehingga kebijakan pemberian asimiliasi bagi narapidana menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. 2. Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan anak Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA, serta Asimilasi dilaksanakan di rumah dan tidak berlaku bagi narapidana tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Kejahatan Hak Asasi Manusia Yang Berat serta Kejahatan Transnasional Terorganisasi.
Kata kunci: asimilasi; pandemi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.