CATATAN SINGKAT: BUKTI PIDANA DARI ASPEK FENOMENOLOGI
Abstract
Bukti pidana, yaitu alat bukti dan barang bukti untuk dan dalam perkara pidana, diperlukan guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan siapakah pelakunya. Hukum Acara Pidana Indonesia membedakan antara alat bukti, sebagai dasar untuk menentukan peristiwa dan pelakunya, dan barang bukti (corpus delicti) sebagai bukti pendukung; tetapi baik alat bukti maupun barang bukti yang dapat ditemukan diperlukan untuk merekonstruksi peristiwa oleh karenanya untuk maksud penulisan ini - kajian dari sudut pandang fenomenologi - keduanya akan disebut sekaligus sebagai bukti pidana.
Kita sering mendengar kata-kata seperti: “Berdasarkan alat-alat bukti ditemukan fakta-fakta sehingga dapat disimpulkan bahwa …”; atau “Itu hanya opini yang tidak didasarkan pada alat bukti …”. Seberapa banyak bukti yang dibutuhkan dan bagaimana kualitasnya untuk sampai pada kesimpulan bahwa bukti-bukti itu telah “membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi”[1]?
[1] Bagian dari pengertian penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP yang keseluruhannya berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.