EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (ANALISIS KONSEPSI RANCANGAN KUHP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pidana adat terhadap hukum positif dan bagaimana pidana adat dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Eksistensi keberlakukan hukum pidana adat Indonesia dari kajian perspektif normatif bertitik tolak berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP Tahun 2008, pendapat doktrina dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Pada praktik peradilan, hukum pidana adat terdapat dalam beberapa putusan seperti delik adat “lokika sanggraha” di Bali berdasarkan Pasal 359 Kitab Adigama jo ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan adanya sanksi adat sekaligus pemulihan keseimbangan kosmis di dalamnya. Terhadap prospek dan dimensi delik adat Lokika Sanggraha dalam konteks pembentukan hukum pidana nasional maka tergantung aspek apakah unsur-unsur delik yang terdapat dalam Lokika Sanggraha juga ada dan dikenal pada masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Kata kunci: Eksistensi, Pidana Adat, Pembaharuan Hukum Pidana NasionalFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.