PRINSIP YANG ADIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas apa yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-Asas dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah asas-asas umum berupa perlakuan yang sama didepan hukum tanpa diskriminasi apapun; praduga tidak bersalah; hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi; hak untuk mendapatkan bantuan hukum; hak kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan; peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana dan peradilan yang terbuka untuk umum, sedangkan asas-asas khusus yaitu: pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah; hak seorang tersangka untuk diberitahu persangkaan dan pendakwaan terhadapnya dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya. 2. Penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana mencakup bantuan hukum yang harus diberitahukan kepada tersangka/terdakwa karena merupakan hak mereka; mekanisme pengawasan yang efektif mencakup sah atau tidaknya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum; pencegahan penyiksaan , dimana hal ini sering dilakukan aparat penegak hukum yaitu polisi dalam memaksakan tersangka/terdakwa unutk mengakui suatu perbuatan pidana yang disangkakan/didakwakan kepadanya; peninjauan kembali dan pembatasannya untuk dapat tidaknya diajukan kembali walaupun sudah mendapatkan keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; dan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang kadang dilakukan secara sewenang-wenang.
Kata kunci: Prinsip Yang Adil, Sistem Peradilan Pidana IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.