TINDAK PIDANA MELAKUKAN SUATU HAK YANG TELAH DICABUT DARINYA DENGAN PUTUSAN HAKIM SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM DALAM PASAL 227 KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP?; Bagaimana pengenaan pidana terhadap tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP?. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 227 KUHP yaitu berupa melaksanakan suatu hak padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, di mana pengertian hakim di sini meliputi hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Agung. Ancaman dan pengenaan pidana untuk tindak pidana Pasal 227 KUHP berupa penjara maksimum 9 (sembilan) bulan atau denda, yang setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, menjadi paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), di mana untuk ancaman dan pengenaan pidana penjara dapat dipandang sebagai terlalu ringan sehingga perlu lebih ditingkatkan.
Kata Kunci: Tindak Pidana; Putusan Hakim; Kejahatan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.