PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM DAN LEGITIMASI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi dan bagaimana pengaturan sengketa Pemilihan Umum menurut aturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil Pemilu dapat diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. 2. Dasar hukum dan rincian pelaksanaan sengketa hasil pemilu dapat dilihat dari konstitusi negara yang bersangkutan dan peraturan perundangan pelaksanaannya. Pengaturan sengketa hasil Pemilu di Indonesia diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Umum, Legitimasi, Pemerintahan, DemokrasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.