KEDUDUKAN HUKUM BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak dan prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana status/kedudukan hukum bayi tabung dalam hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak-hak anak dan perlindungannya sudah diatur dengan jelas diatur oleh secbab itu masyarakat dan negara harus melakukan tugas dengan baik untuk melindungi anak-anak dengan hak-haknya sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa. 2. Bayi tabung yang berasal dari sel telur dan sperma suami istri yang sah yang kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim istri, status/kedudukan hukumnya adalah sebagai anak sah, demikian juga dengan bayi tabung yang berasal dari sperma donor dimana program bayi tabung dengan metode ini adalah dengan izin/pengakuan dari suami. Sperma donor ditransplantasikan ke dalam rahim istri dengan izin dari suami. Untuk bayi tabung dengan menggunakan sel telur dan sperma dari suami istri namun menggunakan rahim ibu pengganti (surrogate mother) kedudukannya adalah anak angkat, namun bisa menjadi anak kandung apabila orang tua sudah melakukan prosedur pengangkatan anak menurut ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Kedudukan Hukum, Bayi Tabung, Hukum Positif IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.