TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Muh. Ashari Anwar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tengah Pandemi Covid-19 dan bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tengah Pandemi Covid-19 Yang Demokratis, Aman dan Sehat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditengah Covid-19, dilakukannya penetapan penundaan dan pelaksanaan lanjutannya didasarkan pada instrumen hukum yang luar biasa, sebagaimana instrumen hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan terukur sebagai langkah-langkah luar biasa dalam menjaga demokratis serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. 2. Bentuk Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan   penyelenggara   Pemilihan, peserta   Pemilihan,   Pemilih,   dan   seluruh   pihak   yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan amanah dari PERPPU No. 2 Tahun 2020.   

Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pelaksanaan Pilkada, Di Tengah Pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.