PERLINDUNGAN KONSUMEN NASABAH BANK ATAU DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK YANG MEMUAT KLAUSULA BAKU

Putra Ilham Mohammad

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat klausula baku dan bagaimana perlindungan konsumen nasabah bank atau debitur dalam perjanjian kredit bank yang memuat klausula baku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan para pihak antara bank dan nasabah dalam perjanjian kredit bank yang menggunakan klausula baku nasabah hanya dalam posisi menerima atau menolak perjanjian tersebut sehingga nasabah berada pada posisi yang tidak setara. Hal tersebut menunjukkan bahwa perjanjian baku bertentangan baik dengan asas-asas hukum perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata). Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka bank dalam menentukan perjanjian kredit yang berbentuk klausula baku harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. 2. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen, melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen membatasi pelaku usaha dalam pencantuman klausula baku yang mengarah kepada klausula eksonerasi, yaitu klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab yang semestinya.

Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Nasabah Bank, Debitur, Perjanjian Kredit Bank, Klausula Baku


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.