PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MERUGIKAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik menunjukkan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Transaksi Elektronik, Merugikan Konsumen
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.