ANALISIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bpakah dasar atau alasan penyidik melakukan penghentian penyidikan dan penentuan dalam perkara pidana dan apa saja Akibat Hukum dari penghentian penyidikan dan penuntutan suatu perkara pidana, di mana metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar atau alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan suatu perkara pidana adalah tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan dasar atau alasan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana adalah tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. 2. Akibat hukum atas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yaitu dapat dipraperadilan atau dimohonkan pemeriksaan pra peradilan, apabila ternyata terbukti bahwa penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu dalam putusan hakim menetapkannya tidak sah, maka penyidikan dan atau penuntutan harus dilanjutkan. Sebaliknya dalam hal putusan hakim menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusannya pun akan dicantumkan rehabilitasi terhadap nama baik tersangka.
Kata kunci: penghentian penyidikan; penuntutan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.