TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang pengeloaan sampah dan bagaimanakah tindak pidana pengelolaan sampah yang dapat dilakukan penyidikan di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang pengeloaan sampah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan penyidik diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah. 2. Tindak pidana pengelolaan sampah yang dapat dilakukan penyidikan diantaranya perbuatan yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.
Kata kunci: pengelolaan sampah;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.