IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

Reynaldi Sinyo Wakkary

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan bagaimana implementasi Restorative Justice dalam penuntutan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan berlakunya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka harus adanya pemulihan kembali dalam hal ini kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan untuk berdamai. 2. Restorative justice dapat diterapkan dalam sistem penuntutan karena tujuan pemidanaan bukan saja untuk menghukum seseorang tapi dapat tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan dapat terwjudnya pemulihan kembali.

Kata kunci: penuntutan; kejaksaan; restorative justice;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.