PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri. Dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia dapat meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Kata kunci: Permohonan, Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.