PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

Natasya N. Rawung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Anak Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pengedar Narkotika di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum tentang keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, ternyata bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur secara substantive yang berhubungan dengan keberadaan anak sebagai subyek hukum khusus di dalam tindak pidana narkotika, akan tetapi ketentuan pidananya lebih lanjut diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, walaupun demikian tidak mengesampingkan UU Narkotika dalam penerapan dan penanggulangan tindak pidana narkotika yang melibatkan anak. 2. Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, pidana penjara yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika adalah keputusan yang kurang tepat. Mengingat bahwa Pasal 20 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa: Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Demikian bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus diberikan perlindungan khusus sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,. Anak yang terlibat tindak pidana narkotika dapat dilakukan upaya diversi terlebih dahulu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9 ayat (2).

Kata kunci: narkotika; anak;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.