KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG LAIN MENURUT PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Dicky W. Konontoa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana unsur kehilafan/kelalaian pengemudi yang bisa di pidana dan bagaimanakah penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar orang yang melakukan tindak pidana karena kekhilafannya menyebabkan orang mati dapat dipidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan : 1. Kesalahan dalam hukum pidana merupakan hal yang sangat penting karena seseorang tidak dapat dipidana kalau dia tidak mempunyai kesalahan. Dan seseorang dapat dikatakan bersalah kalau ia melakukan tindak pidana, dalam keadaan mampu bertanggung jawab yang telah dilakukannya dengan sengaja atau kealpaan dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Dalam penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar orang yang karena kekhilafannya telah menyebabkan orang mati atau meninggal dunia dapat dituntut dan dijatuhi pidana, maka perbuatan pelakuharus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu: 1) Karena kekhilafan, yaitu kurang hati-hati, kurang perhatian atau alpa, lalai. Seseorang dapat dikatakan alpa atau lalai karena tidak mengadakan penghati-hati atau penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum. 2) Menyebabkan, mengandung arti menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. 3) Meninggalnya orang lain, yang merupakan akibat dari tindakan pelaku yang khilaf atau alpa. Antara tindakan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan yaitu meninggalnya orang lain ada suatu hubungan kausal.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.