TINDAK PIDANA MENEMPATKAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Bryan Dumais

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana larangan berkaitan dengan penempatan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan  dan jenis  pekerjaan  yang tidak  sesuai dengan  perjanjian  kerja dan mengapa pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis  pekerjaan  yang tidak  sesuai dengan  perjanjian  kerja, yang mana dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan: 1. Larangan penempatan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja karena dapat merugikan calon pekerja migran Indonesia termasuk pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja selain dapat dikenakan sanksi pidana juga dikenai sanksi administratif. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan  yang tidak  sesuai dengan perjanjian  kerja dan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Kata kunci: migran; perjanjiankerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.