PENINDAKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAKAR SEBAGAIMANA DIRUMUSKAN DALAM PASAL 104 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan terhadap pelaku tindak pidana makar dan bagaimanakah penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana makar menurut Pasal 104 KUHP di manadengan metrode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Makar, penyidik mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai hukum pidana materiilnya dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana) sebagai hukum pidana formilnya. Dalam melaksanakan peranannya, Penyidik tidak semata-mata hanya melakukan penyidikan saja. Namun, adapula langkah preventif yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum baik yang dilakukan oleh lembaga kepolisian maupun bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintahan terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya makar itu sendiri dan dapat mencegah perluasan paham-paham yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana makar terhadap presiden mengacu pada ketentuan dalam Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan paling rendah pidana penjara selama 20 Tahun dan maksimum pidana dan penerapan sanksi pidana haruslah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori pemidanaan dan teori kepastian hukum. Dalam rangka terwujudnya tujuan dari hukum pidana itu sendiri.Kata kunci: makar;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.