TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PI-DANA KESUSILAAN TERHADAP PEREMPUAN
Abstract
Tujuan dilakukkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan menurut KUHP dan peraturan lain di luar KUHP serta penerapannya dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana kesusilaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan dimuat dalam KUHP dan ada juga peraturan lain di luar KUHP yang mengatur tentang hak-hak terhadap perempun untuk bebas dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Korban perempuan perlu memperoleh perlindungan atas penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya. Aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana kesusilaan yang telah diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang melindungi korban. 2. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kesusilaan terutama apabila mengalami kekerasan seksual dapat mencakup: a. Pada waktu korban melapor perlu ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang tertutup dan nyaman; b. Upaya pendampingan dibutuhkan selama proses persidangan sehingga mencegah korban trauma bertemu pelaku di pengadilan; c. Korban berhak mendapat perlindungan berupa nasihat hukum dan bantuan biaya hidup sementara apabila diperlukan.
Kata kunci: tindak pidana kesusilaan; perempuan;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.