ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PENYAHLAGUNAAN WEWENANG

Joshua V. Lumunon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsidan bagaiamana langkah pejebat pemerintahan untuk menghindari perbuatan penyalahgunaan wewenang, yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sejatinya sudah diatur lewat berbagai perundang-undangan tapi melihat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ataupun suap harus mengetahui dulu pada dasarnya penyalahgunaan wewenang bukan hanya pada tindak pidana korupsi saja melainkan yang paling mendasar adalah administrasi pemerintahan dimana pejabat negara melekat yang namanya wewenang baik itu di kalangan Pemerintah itu sendiri, Pejabat Badan usaha Milik Negara dan Aparatur Sipil Negara. 2. Terkait dengan pertanggungjawaban pejabat negara dalam penyalahgunaan wewenang tentu harus diteliti terlebih dahulu perbuatan seperti apa dan apa dampaknya. Jika terbukti atas perbuatan yang dikaitkan dengan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara maupun suap maka pertanggungjawaban pidana lah yang akan ditempuh karena tidak semua perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berakhir di pertanggungjawaban pidana.

Kata kunci: korupsi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.