GANTI RUGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ATAU AHLI WARISNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ganti rugi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dengan metgode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi. Restitusi berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang dan dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan. 2. Pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadilan sebagaimana memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. Dalam hal surat peringatan tidak dilaksanakan pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
Kata kunci: perdagangan orang; ganti rugi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.