TRANSFER DANA SECARA ILEGAL SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011

Benhur Ronal Riung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan bagaimana upaya penyelesaian Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, di mna dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana transfer dana dikaitkan dengan adanya kejahatan terhadap perpindahan transaksi dengan menggunakan perintah transfer dana palsu dalam usaha pelaku untuk memindahkan sebagian atau seluruhnya dana milik orang lain secara melawan hukum. 2. Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menjadi sarana hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan  kejahatan  Transfer dana dan kejahatan lainnya. Dengan adanya undang-undang tersebut, Setiap kegiatan transfer dana yang mencurigakan dapat segera ditindak oleh pemerintah dengan asumsi bahwa kegiatan transfer dana tersebut berhubungan erat dengan tindak pidana lainnya.

Kata kunci: kejahatan perbankan; transfer dana;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.