TINDAK PIDANA MEMBEBANKAN KOMPONEN BIAYA PENEMPATAN YANG TELAH DITANGGUNG CALON PEMBERI KERJA KEPADA CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Avent Lumingas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia, merupakan pelanggaran hukum atas salah satu bentuk larangan yang telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini apabila terjadi merupakan halangan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupundi luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. 2. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon pekerja migran Indonesia berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Kata kunci: pekerja migran;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.