UPAYA HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA DENGAN NEGARA LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan negara Republik Indonesia menyelesaikan tindak pidana dengan negara lain dan bagaimana syarat-syarat pemberian bantuan untuk menyelesaikan perkara pidana kepada negara lain. Ruang lingkup penulisan ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penulisan ini merupakan bagian dari penulisan hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Upaya hukum yang dilakukan untuk negara Republik Indonesia menyelesaikan perkara pidana dengan negara asing, yaitu dengan membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara asing dan berdasarkan prinsip timbal balik melalui saluran diplomatik serta pembentukan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Adanya perjanjian internasional yaitu dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang melandasi hubungan kerjasama internasional dalam penyelesaian perkara pidana. 2. Syarat-syarat pemberian bantuan untuk menyelesaikan perkara pidana kepada negara lain, yaitu: setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.
Kata kunci: Perkara pidana, negara lain.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.