EKSISTENSI KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI HAKIM

Dewi Margareth Kalalo

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kode etik dan perilaku hakim menurut hukum positif di Indonesia serta bagaimana cara pengawasan Komisi Yudisial terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kode etik profesi merupakan inti yang melekat pada suatu profesi, ia adalah pedoman perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Hakim dituntut untuk profesional dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. 2. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai komitmen dan pedoman moral dari para pengemban profesi hukum ataupun hanya sebagai mekanisme yang dapat menjamin kelangsungan hidup profesi di dalam masyarakat. Pada intinya kode etik berfungsi sebagai alat perjuangan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam masyarakat. Salah satu koridor ini adalah kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. 3. Cara pengawasan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal, berfokus pada pengawasan tingkah laku dan perbuatan hakim untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman (peradilan).

Kata kunci: Eksistensi, kode etik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.