TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI SEBUAH TINDAK PIDANA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Karnia A. Tondatuon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana perbedaan tindak pidana perdagangan pengaruh (trading in influence) dengan suap pasif dan bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan pengaruh (trading in influence) dapat diterapkan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbedaan trading in influence dan suap pasif terdapat dalam pengaturan, pihak yang terlibat, isi pasal, subjek hukum yang terlibat, bentuk perbuatan, dan penerimaan suatu kentungan. Dalam tindak pidana trading in influence pelaku dapat berasal bukan penyelenggara negara namun memiliki akses atau otoritas publik sedangkan dalam kasus suap pasif pelaku mutlak dari penyelenggara negara yang menerima keuntungan atas suatu kebijakan sepihak yang ia keluarkan. Bentuk perbuatan trading in influence tindakan pelaku tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenanganya tidak seperti dalam tindak pidana suap yang salah satu unsur utama dalam penyuapan adalah perbuatan pelaku yang bertentangan dengan kewajiban atau kewenangannya. Pelaku perdagangan pengaruh menerima keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Sehingga cakupannya lebih luas daripada suap. 2. Tindak pidana perdagangan pengaruh secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia belum terdapat pengaturannya, namun karena adanya korelasi antara tindak pidana perdagangan pengaruh dengan tindak pidana korupsi maka tindak pidana perdagangan pengaruh termasuk ke dalam tindak pidana korupsi yang jelas diatur.

 Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Trading Influence, Tindak Pidana, Sistem Hukum Pidana Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.