PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI ATAU PERSONEL PENGENDALI KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENDANAAN TERORISME
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme yang jika dilakukan oleh korporasi atau personel pengendali korporasi dapat dikenakan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi atau personel pengendali korporasi, seperti perbuatan dengan sengajamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dan melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme serta perbuatan dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi akibat melakukan pendanaan terorisme, diatur Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kata kunci: Ketentuan Pidana; Korporasi ;Personel Pengendali Korporasi, Pendanaan TerorismeFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.