KEBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL AKIBAT WANPRESTASI

Tiara M. Mokohama

Abstract


Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal dan bagaimana kebatalan perjanjian jual beli kapal berdasarkan hukum perdata yang dengan ,etode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan perjanjian jual beli kapal laut haruslah sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli yang diadakan sebagai undang-undang bagi mereka. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli kapal laut adalah berupa : Kapal tidak dapat dijual sebelum terdaftar sebagai kapal Indonesia;Membutuhkan waktu yang panjang;. Kapal mengalami kerusakan; dan Pembeli belum melunasi pembayaran. 2. Pembatalan perjanjian jual beli kapal dapat terjadi jika disamping tidak memenuhi syarat perjanjian, perbuatan yang sama juga melanggar kewajiban hukum, serta dapat dikatakan telah melanggar kewajiban hukum yang juga ada diatur pada setiap perjanjian, yakni untuk selalu beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kepatutan dan asas kehati-hatian. Jadi kebatalan perjanjian jual beli karena terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang.

Katakunci: kebatalan perjanjian; wanprestasi; jual beli kapal;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.