KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA

Defry Tirta Tulangow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pengacara Negara dalam menangani perkara perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif dosompulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan berada dilingkungan Eksekutif karena Jaksa Agung Bertanggung Jawab kepada Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi karena Jaksa Agung di Angkat dan diberhentikan oleh Presiden. 2. Kejaksaan tidak hanya sebagai Penuntut Umum dalam perkara pidana tetapi dapat bertindak atasa nama negara dalam menangani perkara perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus melaksanakan tugasnya dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dan negara serta mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara dan pemerintah sebagai penggugat dan tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.

Kata kunci: kejaksaan; pengacara negara;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.