PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6 TAHUN 2020

Daniel I. Wohon

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil Pilkada dan bagaimanakah Mekanisme Penanganan Perkara penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah Menurut PMK Nomor 6 Tahun 2020, yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil Pilkada adalah penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan (the guardian of the constitution) serta juga menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), yang dalam hal mengawal demokrasi, Mahkamah Konstitusi menjadi pemutus paling akhir atas sengketa Pilkada.Dengan demikian membuat Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa putusan tidak hanya menyangkut para kandidat yang sedang berkompetisi tetapi menentukan nasib rakyat dan demokrasi terutama di daerah di mana Pilkada digelar. 2. Mekanisme Penanganan Perkara penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2020 merupakan penyempurnaan dari PMK sebelumnya yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 5 Tahun 2020 untuk memberikan kesempatan bagi para pihak membuktikan dan memberikan informasi secara komprehensif terkait hasil Pilkada yang dikeluarkan oleh KPU, dalam rangka menggali keadilan substantif.

Kata kunci: pilkada;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.