DELIK TIDAK MENAATI PETUNJUK POLISI UNTUK MENCEGAH KEMACETAN DI JALAN UMUM SAAT ADA PESTA ATAU ARAK-ARAKAN MENURUT PASAL 511 KUHP DAN PASAL 282 UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik dalam Pasal 511 KUHP dan Pasal 282 juncto Pasal 104 UU LLAJ dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 511 KUHP dan Pasal 282 juncto Pasal 104 UU LLAJ. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik dalam Pasal 511 KUHP yaitu mengancamkan pidana terhadap perbuatan tidak menaati (mematuhi) perintah atau petunjuk polisi saat ada pesta atau arak-arakan (pawai) dan sebagainya, dalam rangka pencegahan kecelakaan dan pengaturan lalu lintas di jalan umum; sedangkan Pasal 282 juncto Pasal 104 UU LLAJ mengancamkan pidana terhdap perbuatan tidak mematuhi perintah polisi saat keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang cakupannya lebih luas dari pada hanya saat ada pesta atau arak-arakan (pawai) dan sebagainya. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 511 KUHP dan Pasal 282 juncto Pasal 104 UU LLAJ kedua-keduanya dapat diterapkan terhadap perbuatan perbuatan tidak mematuhi/tidak menaati perintah/petunjuk polisi dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kata kunci: Delik. Jalan Umum; Arak-Arakan, Lalu LintasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.