BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan produsen atau importir yang memperdagangkan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri. 2. Apabila telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam pemeriksaan di pengadilan. Pemberlakuan ketentuan pidana terdiri dari pidana penjara dan pidana denda.
Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana, PerdaganganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.