PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN TERHADAP MASKAPAI PENERBANGAN YANG MASIH MENERIMA WARGA NEGARA ASING
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap maskapai penerbangan yang masih menerima Warga Negara Asing di masa pandemi COVID-19 dan bagaimana syarat bagi Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap maskapai penerbangan Indonesia yang masih menerima Warga Negara Asing di masa pandemi COVID-19 diterapkan melalui Surat Edaran untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, karena undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi tindakan kekarantinaan kesehatan oleh pemerintah Indonesia, Kementerian Kesehatan dan lembaga berkepentingan lainnya. 2. Syarat bagi Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kata kunci: Pemberlakuan Kekarantinaan Kesehatan, Maskapai Penerbangan, Warga Negara AsingFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.