PENGAWASAN TERHADAP PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana proses pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi, dan bagaimanakah pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi . Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan: (a) laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak di tindaklanjuti; (b) proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat di pertanggungjawabkan ; (c) penanganan tindak pidana korupsi di tujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; (d) mengandung unsur korupsi; (e) campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau (f) penanganan tindak pidana korupsi sulit di laksanakan secara baik dan dapat di pertanggungjawabkan. Pengambilalihan perkara tersebut di lakukan berdasarkan kesepakatan dari para penegak hukum yang mempunyai wewenang dalam menindak perkara tindak pidana korupsi dan juga merupakan bagian dari tugas koordinasi. 2. Kepolisian di awasi oleh Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum). Secara umum tugas Itwasum Polri adalah menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan dalam lingkungan Polri berkenaan dengan penggunaan keuangan negara yang wajib di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Sedangkan pelaksananaan tugas Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin, ketertiban juga pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns Polri. Pengawasan eksternal kepolisian dilaksanakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengawasan terhadap Lembaga kejaksaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan atau disingkat Jamwas. Fungsi pengawasan Jamwas dilakukan melalui pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Sedangkan pengawas eksternal Kejaksaan di laksanakan oleh Komisi Kejaksaan yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap, prilaku dan kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Pengawasan terhadap KPK berada dalam kewenangan segenap pimpinan KPK dalam mengaudit kinerja KPK dan mengeksaminasi penyidik. Selanjutnya mengenai pengawasan bagi para hakim oleh peradilan negara tertinggi yaitu Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kata Kunci: Penegak Hukum, Korupsi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.