TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN EUTHANASIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai euthanasia di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban tenaga medis terhadap tindakan euthanasia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis euthanasia memang belum diatur dalam hukum positif di Indonesia termasuk dalam UU Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran, sehingga belum ada batasan yang jelas yang mengatur mengenai tindakan euthanasia. Pasal 344, Pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sering dikaitkan dengan tindakan euthanasia yang dapat dijerat dengan Pasal 48, 49, 50 dan 51 KUHP. 2. Pertanggungjawaban yang melekat pada tenaga medisadalah tanggungjawab pidana, etis, dan profesi terhadap segala bentuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pertanggung Jawaban Pidana, Dokter, Tindakan EuthanasiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.