PENERAPAN METODE EKSTRADISI DOUBLE CRIMINALITY PRINCIPLES DALAM PENYELESAIAN KASUS PENYELUNDUPAN OBAT TERLARANG

Junio Yesaya Wungow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana penerapan prinsip ekstradishi dalam kejahatan transnasional dan bagaimana penerapan metode ekstradisi Double Criminality Principles dalam penyelesaian kasus penyelunduan Narkotika dan Obat Terlarang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan ekstradisi dalam kejahatan transnasional dilakukan dengan menggunakan prinsip hukum perjanjian internasional tentang ekstradisi dalam kejahatan transnasional yang dituangkan oleh Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) kedalam United Nations Model Treaty on Extradition 1990, yang menjadi landasan dalam membuat perjanjian internasional yang mengatur tentang ekstradisi baik perjanjian bilateral maupun multilateral. Dan penggunaan kaidah hukum tentang ektradisi yang bersumber dari hukum nasional yaitu: peraturan perundang-undangan nasional, Perjanjian Internasional yang diratifikasi hukum nasional, peraturan pidana nasional, kebiasaan nasional, dan pendapat para ahli. 2. Penerapan metode ektradisi double criminality principles dalam penyelesaian kasus penyelundupan obat terlarang dilakukan dengan perjanjian ekstradisi bilateral maupun multilateral yang dituangkan kedalam suatu pasal dari perjanjian ekstradisi yang dibuat, yang secara bersama-sama mengatur bahwa kejahatan penyelundupan obat terlarang merupakan kejahatan bagi negara-negara yang melakukan perjanjian ekstradisi.

Kata kunci: Penerapan Metode Ekstradisi Double Criminality Principles, Penyelesaian Kasus, Penyelundupan Obat Terlarang


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.