PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI BIDANG POS YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pos dan bagaimana bila terjadinya tindak pidana di bidang pos. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pos, diantaranya penyidik Pegawai Negeri Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang pos, memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang pos. 2. Tindak pidana di bidang pos dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda bagi pihak-pihak yang telah terbukti secara melakukan perbuatan pidana sesuai dengan prosedur peradilan pidana, khususnya dalam pemeriksaan di siding pengadilan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Instansi Bidang Pos, Wewenang Khusus Sebagai Penyidik Tindak Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.