TINJAUAN JURUDIS WARISAN DALAM HUBUNGAN DENGAN HARTA PERKAWINAN (WTO)

Dimison Yoman

Abstract


Persoalan warisan dalam hal ini persoalan harta benda merupakan pokok pangkal yang dapat menimbulkan keretakan dalam hubungan keluarga. Di dalam kehidupan masyarakat banyak terjadi kasus yang disebabkan karena persoalan warisan dalam hubungan kekeluargaan atau perkawinan mengenai harta peninggalan seseorang yang diperebutkan oleh para pihak yang mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, menarik bagi penulis untuk mengangkat persoalan warisan khususnya mengenai harta benda (bergerak dan tidak bergerak) sebagian harta peninggalan dari yang meninggalkan warisan atau pewaris terhadap ahli warisnya yang berhak atas warisan tersebut. Penulis dalam karya ilmiah ini mengadakan pembatasan masalah pada harta benda perkawinan dan kaitannya dengan hak waris yang berdasarkan KUHPerdata. Sebab di Indonesia untuk hukum waris yang diberlakukan adalah beraneka ragam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata, maka penulis hanya mengaitkannya dengan hukum waris yang terdapat di dalam KUHPerdata, sebab berdasarkan Stb. 1917 No. 12 maka bagi bumi putera boleh menundukan diri pada KUHPerdata, baik sebagian atau untuk hal-hal yang tertentu saja atau seluruh KUHPerdata.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.