TINJAUAN TERHADAP PENCURIAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Ninda Dwisani Amiri

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana) dan apakah hubungan kedua pasal tersebut dengan perbuatan perampokan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) belum dapat dikategotikan dengan perampokan karena masih sangat relative dalam suatu keadaan pada saat itu. 2. Pasal 365 maupun Pasal 368 ayat (1) KUHPidana karena yang dimaksud dengan perampokan bahwa barang yang akan dicuri itu berada dalam penguasaan pemiliknya dengan dengan orang lain lalu diambil secara paksa oleh sipencuri tersebut, maka dengan demikian dapat diterapkan terhadap perbuatan itu adalah perampokan.  Tetapi, Pasal 365 KUHPidana lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan perampokan.

Kata kunci: Pencurian, Kekerasan, Perspektif Hukum Pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.