TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM RANGKA TATA KELOLA PERUSAHAAN PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG HUKUM PERBANKAN

Angriany Tirsa Tangkere

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Perbankan di Indonesia Menurut Good corporate Governance dan Corporate Social Responsibility dan bagaimana Tanggung Jawab Social dalam rangka Tata Kelola Perusahaan Perbankan Menurut Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Hukum Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab sosial dalam rangka tata kelola perusahaan perbankan dalam pengelolaanya menerapkan prinsip prinsip tata kelola sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan Prinsip syariah Islam seperti yang dilakukan oleh bank Syariah Indonesia.  2. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang didalamnya tertera secara tegas kewajiban dari segala jenis perusahaan untuk menyertakan pelaporan CSR dalam laporan RUPS masing-masing.

Kata kunci: Tanggung Jawab Sosial, Tata Kelola Perusahaan Perbankan, Hukum Perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.