KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak menangani kasus yang berhubungan dengan anak (Juvenile Justice System) dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap anak dibawah umur berstatus kawin yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan pengganti dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Setidaknya, terdapat hal-hal penting yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat tiga kategori anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, yakni anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, tanpa terkecuali apakah sudah kawin atau belum.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Anak Dibawah Umur, Berhadapan dengan Hukum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.