PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MENOLAK VAKSIN COVID 19 DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Akibat Serta Perlindungan Hukum Penolak Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan bagaimana Pengaturan Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa akibat hukum bagi penerima vaksin berdasarkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional akan mendapatkan Sertifkat Vaksinasi Internasional sebagai perjalan Internasional seperti jemaah haji atau umrah, namun didalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terdapat sanksi administratif kepada penolak vaksin dan sanksi pidana bersifat ultimum remedium namun pendekatan restorative justice dapat diterapkan dengan melihat konteks peristiwa, keadaan orang tidak mau vaksin, tujuan restorative justice sebagai upaya persuasif. 2. Sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 yaitu berupa penjara 6 bulan sampai 1 tahun penjara atau denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu juga terdapat sanksi yang berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pihak Yang Menolak Vaksin Covid 19, Hukum Positif Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.